Rekor Baru: Nilai Transaksi Aset Kripto Indonesia Capai Rp 44,07 Triliun pada Januari 2025

Kripto
Koin Kripto (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Indonesia mencatatkan rekor baru dalam nilai transaksi aset kripto pada Januari 2025, yang mencapai angka Rp 44,07 triliun. Angka ini melonjak lebih dari 104,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat hanya sebesar Rp 21,6 triliun.

Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lonjakan transaksi ini sejalan dengan terus meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia, yang kini telah melampaui angka 22 juta pengguna. Hal ini menunjukkan betapa pesatnya perkembangan ekosistem kripto di Tanah Air.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa perkembangan pesat sektor kripto di Indonesia terjadi seiring dengan beralihnya pengawasan sektor ini dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

SIMAK JUGA: 5 Koin Kripto Ini Jadi Cadangan Strategis AS, Apa Aja?

“Dengan pengawasan yang semakin ketat oleh OJK, sektor kripto Indonesia berkembang dengan lebih terstruktur dan teratur. Ini menjadi tanda positif bagi industri serta untuk para investor,” ujar Hasan Fawzi.

Sejak bulan lalu, ada sekitar 1.396 jenis aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Beberapa aset yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

Kenaikan tajam dalam transaksi ini turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak negara. Hal ini dipicu oleh kebijakan OJK yang semakin memperketat regulasi, termasuk mewajibkan perusahaan exchange kripto untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

19 Entitas Berizin

Saat ini, sudah ada 19 entitas yang memperoleh izin, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK juga sedang memproses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto tambahan.

Dalam rangka memastikan kelancaran transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, pihak OJK telah mengadakan berbagai sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi regulasi yang baru.

OJK juga telah membentuk tim kerja (working group) bersama Bappebti untuk mengkoordinasikan berbagai aspek peralihan tugas, termasuk regulasi, perizinan, pengawasan, serta dokumen kerja yang akan dialihkan ke lembaga baru.

Untuk mendukung penguatan ekosistem kripto di Indonesia, pemerintah turut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat”. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.

Dengan berbagai langkah pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang semakin jelas, OJK berharap ekosistem kripto Indonesia dapat terus berkembang secara sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian negara.

SIMAK JUGA: Bitcoin Rontok, Pasar Kripto Tertekan, Februari Tidak Cerah!

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*