Pajak Kripto Menggiurkan, Tembus Rp 2 Triliun di Tengah Pandangan Haram Muhammadiyah dan MUI

Kripto
Kripto (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Aset kripto di Indonesia menunjukkan dua sisi yang kontras: secara ekonomi makin menguntungkan negara, namun di sisi lain kembali menghadapi guncangan harga dan fatwa keagamaan yang ketat.

Di tengah pasar yang dilanda volatilitas, potensi penerimaan pajak kripto diperkirakan akan menembus angka di atas Rp 2 triliun, menjadikannya kontributor penerimaan negara yang kian penting dari sektor ekonomi digital.

Menurut data yang ada, meskipun pasar sering bergejolak, kontribusi pajak dari aset kripto terus meningkat signifikan sejak regulasi berlaku pada 2022.

SIMAK JUGA: Inilah Profil Kalimasada, Maestro Kripto yang Lahir dari Ruang Kelas Dosen

Hingga Agustus 2025, total kumulatif penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,61 triliun (terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN).

Lonjakan ini didorong oleh pertumbuhan volume transaksi dan bertambahnya jumlah investor terdaftar, membuat otoritas optimis penerimaan dapat melampaui Rp 2 triliun.

Guncangan Pasar dan Fatwa Haram Muhammadiyah dan MUI

Namun, optimisme fiskal ini dibayangi oleh tekanan pasar dan pandangan keagamaan yang tegas:

1). Guncangan Harga Akibat Perang Dagan

Pada 10–12 Oktober 2025, pasar kripto global diguncang oleh gelombang jual besar-besaran. Harga Bitcoin sempat anjlok ke kisaran US$104–105 ribu.

Koreksi tajam ini dipicu oleh eskalasi perang dagang antara AS dan Tiongkok, khususnya setelah Presiden AS mengumumkan tarif 100% atas impor teknologi Tiongkok. Guncangan ini menyebabkan likuidasi besar-besaran di bursa derivatif.

2). Fatwa Haram Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Tetap Relevan

Di tengah ketidakpastian ini, Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dikeluarkan pada 2022 terasa aktual.

Fatwa tersebut menetapkan bahwa mata uang kripto adalah haram, baik sebagai alat tukar maupun instrumen investasi.

Majelis Tarjih menilai kripto bermasalah dari dua sisi:

  • Sebagai Investasi: Kripto dinilai sangat spekulatif, sangat volatil, mengandung gharar (ketidakpastian), dan tidak memiliki underlying asset yang jelas. Hal ini bertentangan dengan Etika Bisnis Muhammadiyah yang melarang gharar dan maisir (judi).
  • Sebagai Alat Tukar: Kripto belum disahkan oleh negara (Bank Indonesia) dan tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab, serta menimbulkan isu perlindungan konsumen.

Pandangan tegas dari Muhammadiyah ini menambah tantangan bagi ekosistem aset kripto di Indonesia, yang kini berada dalam sorotan ganda: sebagai sumber cuan bagi negara, sekaligus komoditas yang dinilai tidak sesuai prinsip syariah dan rawan spekulasi tinggi.

3). Fatwa Haram MUI

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Tahun 2021 juga telah menetapkan hukum terkait cryptocurrency dengan dua diktum utama:

Sebagai Mata Uang (Alat Tukar): Hukumnya Haram.

Alasannya karena kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian), serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia.

Volatilitas nilai yang ekstrem dianggap dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Sebagai Komoditas atau Aset Digital: Tidak Sah

Tidak Sah untuk diperjualbelikan jika tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah (komoditas) yang sah secara syar’i, yang mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar (perjudian).

Sah untuk diperjualbelikan jika cryptocurrency tersebut memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying (aset dasar), dan memiliki manfaat yang jelas.

Inti Permasalahan

Inti dari pertimbangan hukum haram ini umumnya didasarkan pada beberapa prinsip syariah, yaitu:

  • Gharar (Ketidakpastian): Kripto dinilai memiliki sifat yang sangat spekulatif dan fluktuatif, yang menciptakan ketidakpastian tinggi dan berpotensi merugikan pihak.
  • Dharar (Bahaya/Kerugian): Sifatnya yang sangat volatil dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
  • Qimar / Maysir (Perjudian): Transaksi kripto, terutama trading spekulatif, dianggap mendekati unsur perjudian karena hanya mengandalkan prediksi kenaikan atau penurunan harga tanpa adanya nilai riil atau underlying asset yang jelas.
  • Legalitas: Sebagai mata uang, kripto bertentangan dengan regulasi dan undang-undang mata uang yang berlaku di Indonesia, di mana mata uang resmi hanyalah Rupiah.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pandangan ulama mengenai masalah ini beragam di seluruh dunia.

Sebagian ulama di tempat lain ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu (misalnya sebagai komoditas yang memenuhi syarat syariah), namun di Indonesia, lembaga-lembaga keagamaan besar cenderung bersikap sangat hati-hati dan mengharamkan penggunaannya, khususnya sebagai alat tukar, dan memberikan syarat ketat untuk menjadikannya aset atau komoditas.

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*