
JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira untuk guru, dosen, dan tendik karena pemerintah memberi kemudahan untuk izin tubel dan pencantuman gelar.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan kebijakan terbaru yang mempermudah proses Izin Belajar, Tugas Belajar (Tubel), dan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para guru, dosen dan tenaga pendidik (tendik) untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani birokrasi yang rumit.
BACA JUGA:
- Mendikdasmen akan Luncurkan Ijazah Elektronik, Berlaku Mulai 2025!
- Mendikdasmen akan Gunakan Sistem Rayon Dengan Basis Provinsi untuk SPMB SMA 2025-2026
- Waduh! Ada Dugaan Pungli di SMKN 3 Depok, Buntut Tahan Puluhan Ijazah Siswa
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dalam acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN epala BKN, Prof. Zudan Arif, dalam acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN.
Kebijakan yang mempermudah ASN guru, dosen, dan tendik
Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara BKN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier ASN di sektor pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN Guru, Dosen, dan Tendik tidak lagi menghadapi hambatan administratif saat ingin melanjutkan pendidikan. Proses izin belajar dan tugas belajar akan lebih sederhana, dan pencantuman gelar juga akan dipermudah,” ungkap Zudan Arif.
Beberapa kebijakan itu adalah:
1. Proses izin belajar dan tugas belajar menjadi lebih sederhana
ASN yang ingin melanjutkan pendidikan kini tidak perlu melalui prosedur panjang dan berbelit. Pengajuan izin belajar akan dilakukan dengan sistem yang lebih cepat dan transparan.
2. Pencantuman gelar tidak lagi rumit
ASN yang telah menyelesaikan studi S1, S2, atau S3 tanpa izin belajar sebelumnya tetap bisa mengurus pencantuman gelar melalui skema pemutihan.
3. Tidak perlu perpanjangan tugas belajar
ASN yang telah melewati batas waktu tugas belajar tidak perlu mengajukan perpanjangan. Gelar yang telah diperoleh tetap diakui tanpa syarat tambahan.
4. Kampus akreditasi C kini diakui
Tidak semua perguruan tinggi di daerah memiliki akreditasi A atau B. Oleh karena itu, lulusan dari kampus dengan akreditasi C tetap diakui, sehingga lebih banyak ASN memiliki kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik mereka.
5. Mendapat pengakuan yang sama jika pendidikan yang ditempuh menggunakan metode daring
ASN yang menempuh pendidikan melalui e-learning, hybrid, atau full-time tetap mendapat pengakuan yang sama. Tidak ada lagi batasan metode pembelajaran dalam izin belajar dan tugas belajar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply