
Mendikdasmen izinkan dana BOSP 2026 untuk honor guru demi selamatkan layanan pendidikan. Cek syarat ketatnya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar mengejutkan, Kemendikdasmen resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi yang mengizinkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tidak lumpuh akibat keterbatasan anggaran daerah dalam membiayai tenaga pendidik.
BACA JUGA:
- Siswa SMK Tulis Surat Terbuka Tolak MBG Demi Gaji Guru, Begini Isinya
- Makan Bergizi Gratis Kerap Berujung Tragis, Federasi Guru Meradang!
- Viral! Sisa MBG Tak Habis, Guru Honorer Manfaatkan untuk Pakan Ternak
Bukan kebijakan permanen
Perlu digarisbawahi bahwa “lampu hijau” ini bersifat sementara. Pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini bertujuan sebagai bantalan fiskal bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mampu mengalokasikan gaji guru ASN secara optimal melalui APBD.
Syarat penggunaan dana
Meski diperbolehkan, satuan pendidikan dan Pemda tidak bisa sembarangan menggunakan dana tersebut. Berikut adalah ketentuan utamanya:
- Khusus PPPK paruh waktu; dana diprioritaskan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
- Komitmen Pemda; Pemerintah Daerah wajib mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Usulan harus berdasarkan analisis kebutuhan guru yang telah diverifikasi dan divalidasi.
- Besaran honor tetap harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan sekolah dan mematuhi Juknis Pengelolaan Dana BOSP.
Jaga kualitas layanan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa relaksasi ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
Sebaliknya, kebijakan ini hadir agar sekolah tidak mengalami kekosongan pengajar hanya karena masalah administratif pengupahan.
Pemda juga tetap diminta untuk memperkuat penganggaran pendidikan di APBD masing-masing pada tahun-tahun mendatang, sehingga Dana BOSP bisa kembali difokuskan pada operasional dan peningkatan mutu sarana sekolah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply