DJP resmi perpanjang batas lapor SPT Tahunan PPh Badan 2026 hingga 31 Mei. Cek alasan relaksasi dan info pembayarannya di sini.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Kabar baik bagi para pelaku usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2025.
Jika sebelumnya batas akhir jatuh pada hari ini, 30 April 2026, kini wajib pajak badan memiliki waktu tambahan hingga 31 Mei 2026.
Alasan DJP Berikan Relaksasi
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima aspirasi dari dunia usaha. Setidaknya terdapat sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dan asosiasi yang meminta kelonggaran waktu.
“Kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk permintaan perpanjangan… Mudah-mudahan ini bisa memberikan kepastian dan waktu lebih bagi wajib pajak untuk menyiapkan kelengkapan administratif dan kebenaran perhitungan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Poin Penting Perpanjangan SPT Badan 2026
Berdasarkan keterangan resmi DJP, berikut adalah beberapa poin utama yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:
Batas Pelaporan: Diperpanjang dari 30 April menjadi 31 Mei 2026.
Tujuan: Memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan data yang lebih akurat, lengkap, dan benar.
Status Pembayaran (PPh Pasal 29): DJP saat ini masih mengkaji kemungkinan relaksasi untuk batas waktu pembayaran pajak. Untuk saat ini, kebijakan baru mencakup batas waktu pelaporan (administrasi).
Sistem Pelaporan: Wajib pajak tetap diimbau menggunakan sistem Coretax DJP untuk proses pelaporan yang lebih terintegrasi.
Kondisi Penerimaan Negara Tetap Positif
Meski memberikan relaksasi, Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini telah diperhitungkan dengan matang agar tidak mengganggu target penerimaan negara. Hingga 29 April 2026, tren penerimaan pajak dilaporkan masih menunjukkan pertumbuhan positif di atas 18%.
Dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak badan untuk terlambat melapor atau menyampaikan data yang tidak valid. Segera manfaatkan masa relaksasi ini melalui portal resmi DJP agar terhindar dari sanksi denda di masa mendatang.
SIMAK JUGA: Panduan Lengkap Lapor Pajak Investasi: Ini Daftar Lengkap NPWP Reksa Dana untuk Investor Retail & Institusi
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply