Kemendikdasmen Ancam Diskualifikasi Peserta Curang di OSN 2026

Informasi terkait jadwal OSN 2025
OSN (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Kemendikdasmen siapkan sanksi tegas bagi peserta curang di OSN 2026, mulai diskualifikasi hingga blacklist sekolah.

JAKARTA, KalderaNews.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan akan mengambil tindakan keras terhadap peserta maupun sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa aturan sanksi kini dibuat lebih ketat demi menjaga integritas ajang talenta tersebut.

Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat langsung didiskualifikasi. Bahkan, sekolah yang terlibat praktik curang berpotensi masuk daftar hitam dan dilarang mengirimkan peserta pada penyelenggaraan OSN berikutnya.

BACA JUGA:

Pelanggaran berat akan berakibat pada diskualifikasi peserta

“Jadi pelanggaran berat dapat berakibat pada diskualifikasi peserta. Saya yang tidak ingin yang pesertanya didiskualifikasi. Pencabutan status kepesertaan, nggak boleh lagi ikut. Bahkan bisa sampai ke larangan ke satuan pendidikan untuk mengirimkan peserta OSN di tahun berikutnya,” tutur Suharti dalam Taklimat Media Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan OSN 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Ketentuan penyelenggaraan OSN sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.

“Jadi kami ingin bahwa itu komitmen untuk dicegah bersama dari kami dan juga dari pemerintah daerah dan juga satuan pendidikan,” tegas Suharti.

Pelaksanaan OSN tingkat kabupaten/kota dijadwalkan dimulai pekan depan. Untuk jenjang SD/MI/sederajat akan digelar pada 8 Juni 2026 dengan tiga bidang lomba, yakni IPA, IPS, dan Matematika. Sementara tingkat SMP/MTs/sederajat dilaksanakan pada 11 Juni dengan cabang lomba yang sama.

Adapun OSN tingkat SMA/MA/SMK/sederajat berlangsung pada 18–19 Juni 2026 dengan sembilan bidang kompetisi, meliputi Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, serta Geografi.

Jenis-jenis Pelanggaran OSN 2026

1. Administrasi

   Tidak adanya pakta integritas, surat keputusan pengawasan silang, maupun identitas peserta.

2. Pengawasan

   Pengawas tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

3. Tata tertib peserta

Peserta kedapatan mencontek, memakai AI, atau berbicara selama ujian berlangsung.

4. Siaran Langsung

 Tidak mengunggah tautan live streaming pada kanal yang sudah ditentukan.

5. Pengunggahan Rekaman

Tidak mengunggah video rekaman untuk wilayah 3T yang mengalami kendala internet dan melaksanakan ujian semi daring.

Macam-macam Sanksi OSN 2026

Sanksi untuk Peserta

Pelanggaran Ringan

1. Teguran secara lisan

2. Teguran tertulis yang dicatat dalam berita acara

3. Peringatan dari pengawas maupun panitia

Pelanggaran Sedang

1. Peringatan tertulis disertai pencatatan dalam berita acara

2. Pengurangan hak mengikuti kompetisi sesuai aturan panitia

3. Pembatalan hasil pada sesi atau bidang lomba yang diikuti

Sanksi Satuan Pendidikan

Pelanggaran Ringan

1. Mendapat teguran langsung maupun surat peringatan

2. Menjadi bahan pertimbangan untuk lolos ke tahap selanjutnya

Pelanggaran Sedang

Diberi teguran dan surat peringatan serta dimasukkan ke daftar catatan negatif.

Pelanggaran Berat

Sekolah tidak diperbolehkan mengirim peserta OSN atau mengikuti ajang pada tahun berikutnya.

Sanksi Pengawas

Pelanggaran Ringan

Teguran lisan jika pelanggaran tidak berdampak langsung terhadap jalannya ujian.

Pelanggaran Sedang

Teguran tertulis apabila pengawas tidak menjalankan tugas sesuai aturan atau mengulangi pelanggaran.

Pelanggaran Berat

1. Dicopot dari tugas pengawasan karena pelanggaran memengaruhi integritas dan kualitas pelaksanaan OSN

2. Tidak dilibatkan lagi dalam OSN maupun ajang talenta lainnya pada periode berikutnya

3. Dilaporkan kepada instansi asal apabila pelanggaran dianggap serius dan membutuhkan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


267 views