
Rektor UIN Jakarta dilaporkan ke Polres Tangsel terkait dugaan penggerudukan dan pencurian aset Yayasan Syarif Hidayatullah.
JAKARTA, KalderaNews.com – Sengketa perebutan aset dan pengelolaan lembaga pendidikan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi memasuki babak hukum pidana.
Pihak yayasan melaporkan Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, serta Wakil Rektor, Imam Subchi, ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan aksi penggerudukan dan pengambilan paksa aset kendaraan.
BACA JUGA:
- Kisruh UIN Jakarta-Wali Murid Damai, Sekolah Bebas Premanisme
- Sengketa Aset UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas
- Pemberhentian 2 Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diduga Maladministrasi
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 28 Agustus 2026.
Kronologi Dugaan Penggerudukan Aset
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Ferdian Utama, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (22/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
- Pengrusakan dan Penyitaan: Sekelompok massa diduga merusak pintu gerbang dan mengambil dua unit mobil operasional yayasan, yakni Hyundai Stargazer dengan plat nomor B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ.
- Bukti Kepemilikan: STNK dan BPKB kedua kendaraan tersebut tercatat secara sah atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp400 juta.
- Dugaan Perencanaan: Kunci kendaraan yang tersimpan di pos satpam langsung diambil oleh massa. Pihak yayasan menduga aksi ini telah direncanakan secara matang dan mengidentifikasi keberadaan pimpinan UIN di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Akar Sengketa: Batas Wilayah dan Keputusan Menteri Agama
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Ilham Aufa, menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 mengenai integrasi lembaga pendidikan.
- Putusan PTUN Jakarta: Yayasan memenangkan gugatan di PTUN Jakarta yang menyatakan KMA 1543/2025 tidak sah dan meminta Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
- Status Lahan Pamulang: Ilham menegaskan lahan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang merupakan 100% milik yayasan berdasarkan enam sertifikat resmi dan dana swadaya masyarakat, berbeda dengan lahan di Ciputat yang berstatus sewa tanah negara dari UIN Jakarta.
- Dugaan Pemalsuan Akta: Pihak yayasan juga menempuh jalur hukum di PN Depok dan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen autentik akta yayasan setelah sejumlah dewan pembina mengundurkan diri.
Status Operasional Sekolah dan Tindak Lanjut
Meski sempat memicu ketegangan dan kekhawatiran trauma pada para siswa, kegiatan belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang dipastikan tetap berjalan normal dengan pengawalan dari orang tua murid.
Kuasa hukum yayasan mendesak aparat kepolisian untuk menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (pencurian pasal 363 KUHP) dan perusakan ini secara transparan, sementara pihak pimpinan UIN Jakarta belum memberikan rilis resmi terkait pelaporan tersebut.
Bantahan UIN Jakarta
Menanggapi laporan polisi dari pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) terkait dugaan pencurian kendaraan dan penggerudukan, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya buka suara dan memberikan bantahan tegas.
Melalui Kuasa Hukumnya, Alwanih, UIN Jakarta menegaskan bahwa dua unit mobil Hyundai Stargazer yang disoal sebenarnya merupakan aset sah Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kementerian Agama c.q. UIN Jakarta. Hal ini dibuktikan secara konkret melalui pencatatan resmi Kartu Identitas Barang dengan Kode UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pihak kampus menekankan bahwa tindakan yang dilakukan pada Sabtu (22/8) di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang murni merupakan langkah pengamanan serta penatausahaan BMN agar tidak dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat kendaraan tersebut sempat dipindahkan secara sepihak oleh eks pengurus yayasan pada November 2025.
Selain menampik tuduhan pengambilalihan aset milik orang lain, UIN Jakarta juga secara tegas membantah narasi aksi penggerudukan maupun pengerusakan fasilitas.
Menurut Alwanih, status kepemilikan aset tidak bisa serta-merta diklaim hanya berdasarkan penguasaan fisik atau perasaan telah membiayai, melainkan harus diuji secara menyeluruh melalui riwayat perolehan, dokumen administrasi, dan legalitas hukum negara.
Enggan berseteru lewat opini publik di media massa, UIN Jakarta menyerahkan seluruh penyelesaian konflik ini kepada mekanisme hukum dan pembuktian dokumen yang sah demi memastikan seluruh aset negara tetap terlindungi sesuai peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply