Atasi Kemarau dan Polusi Udara, Pemprov DKI dan BMKG Gencarkan OMC

Modifikasi cuaca dengan menebarkan garam ke langit, OMC
Modifikasi cuaca dengan menebarkan garam ke langit (KalderaNews/Dok. BPBD Jakarta)
Sharing for Empowerment

Pemprov DKI dan BMKG jalankan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk tingkatkan kualitas udara dan atasi kekeringan status Siaga di Jakarta.

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengoptimalkan pelaksanaaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Langkah strategis ini diambil guna menekan tingkat polusi udara sekaligus mengantisipasi dampak kemarau ekstrem yang melanda wilayah ibu kota.

Peringatan dini kekeringan meteorologis telah diterbitkan oleh BMKG untuk lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta dengan status Siaga.

BACA JUGA:

Penetapan status ini didasarkan pada data Hari Tanpa Hujan (HTH) yang tercatat berlangsung setidaknya selama 31 hari berturut-turut. BMKG memproyeksikan puncak musim kemarau di Jakarta bagian selatan akan terjadi pada September 2026.

Hasil Efektivitas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)

Pelaksanaan OMC dipusatkan melalui posko utama di Bandara Pondok Cabe yang beroperasi pada 21 hingga 28 Agustus 2026. Berdasarkan pemantauan per Kamis (27/8/2026), intervensi cuaca ini berhasil memicu presipitasi hujan lokal di beberapa titik Jakarta.

Dampak positif dari curah hujan buatan tersebut tercermin pada perbaikan parameter kualitas udara secara signifikan:

  • Penurunan Konsentrasi PM2.5: Rata-rata polutan dan partikel terdispersi mengalami penurunan antara 23% hingga 50%.
  • Penurunan Polutan Tertinggi: Efektivitas penurunan polusi udara puncak sementara tercatat mencapai angka 57%.
  • Evaluasi Berkala: Evaluasi komprehensif terus dilakukan dengan membandingkan parameter kualitas udara dan indikator meteorologi sebelum, selama, dan sesudah periode operasi.

Imbauan Kesehatan dan Mitigasi Cuaca Ekstrem

Menghadapi paparan terik matahari dan potensi cuaca panas ekstrem, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi langkah mitigasi bagi masyarakat:

  • Proteksi Sinar UV: Hindari paparan sinar matahari langsung pada rentang jam rentan pukul 10.00 – 16.00 WIB. Gunakan alat pelindung diri seperti payung, topi, kacamata hitam, serta ketersediaan tabir surya (sunscreen).
  • Hidrasi Optimal: Penuhi kecukupan asupan air putih guna mencegah risiko dehidrasi.
  • Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta (komorbid) dianjurkan membatasi aktivitas fisik berat di luar ruang.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


20 views