
Jumlah WNA di Jakarta tembus 8.483 jiwa pada 2025. Jakarta Selatan jadi favorit utama. Cek rincian data BPS lengkapnya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – DKI Jakarta terus mengukuhkan posisinya sebagai magnet utama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap, bekerja, maupun menanamkan modal.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2025, total populasi WNA yang memegang izin tinggal sah di Jakarta menyentuh angka 8.483 jiwa.
BACA JUGA:
- Makan di Warung Cuma Rp15 Ribu Jadi Daya Tarik Wisatawan Asing Datang ke Bali
- Viral! Kasta dan Peta Persebaran Bule di Bali: Bule Miskin vs. Bule Kaya
- Ada Sekolah Anak Bule Tidak Berizin di Bali, Pengawasan Pemerintah Lemah
Dari keseluruhan jumlah tersebut, wilayah Jakarta Selatan mencatatkan konsentrasi eksosistem ekspatriat terbesar dibandingkan wilayah administrasi lainnya.
Data Rincian Sebaran WNA di Jakarta Berdasarkan Wilayah
Jakarta Selatan menduduki posisi puncak dengan menampung 3.048 jiwa WNA atau menyumbang sekitar 36% dari total populasi ekspatriat di ibu kota.
Keberadaan kawasan pusat bisnis (CBD), fasilitas hunian modern, serta biaya hidup yang kompetitif bagi standar asing menjadi alasan utama dominasi wilayah ini.
Berikut adalah rincian data BPS mengenai populasi WNA di Jakarta sepanjang 2025:
- Jakarta Selatan: 3.048 jiwa (2.043 laki-laki, 1.005 perempuan)
- Jakarta Utara: 1.995 jiwa (1.114 laki-laki, 851 perempuan)
- Jakarta Barat: 1.443 jiwa (880 laki-laki, 563 perempuan)
- Jakarta Pusat: 1.217 jiwa (731 laki-laki, 486 perempuan)
- Jakarta Timur: 780 jiwa (548 laki-laki, 232 perempuan)
- Kepulauan Seribu: 0 jiwa (0 laki-laki, 0 perempuan)
Kesenjangan Distribusi WNA di Wilayah Jakarta
Data di atas menunjukkan adanya jurang kesenjangan (gap) populasi yang cukup signifikan antarwilayah. Jumlah WNA di Jakarta Selatan tercatat hampir empat kali lipat dibandingkan dengan Jakarta Timur yang berada di posisi terbawah wilayah daratan dengan hanya 780 jiwa. Sementara itu, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu terpantau tidak memiliki WNA yang terdaftar menetap.
Keberadaan ekspatriat di Indonesia dinyatakan legal setelah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi—mulai dari Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga skema Golden Visa dengan masa berlaku bervariasi hingga lebih dari lima tahun.
Tingginya konsentrasi ekspatriat di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara mencerminkan keberadaan fasilitas pendukung yang adaptif terhadap kebutuhan warga asing, seperti sekolah internasional, pusat perbelanjaan, hingga area perkantoran kelas A.
Distribusi ini sekaligus menjadi indikator penting bagi pengembang properti dan pelaku bisnis jasa dalam memetakan target pasar potensial di kawasan metropolitan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply