Etihad Airways Terbukti Diskiriminatif pada Disabilitas

Sharing for Empowerment


JAKARTA, KalderaNews.com – Kemenangan gugatan Dwi Ariyani atas perlakukan diskriminatif yang dilakukan oleh Maskapai Internasional Etihad Airways dan para pihak lain, merupakan kemenangan gerakan disabilitas untuk memperjuangkan hak dan pelayanan publik yang menghormati dan ramah kepada penyandang disabilitas. Kemenangan ini diharapkan diikuti oleh perubahan tata kelola pelayanan publik yang ramah dan menghormati hak penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan.

Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 18 Oktober 2011 dan telah menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, dalam perpektif hukum, perlindungan terhadap hak–hak penyandang disabilitas merupakan hak yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakannya. Penting bagi Pemerintah Indonesia untuk memastikan pelaksanaan hak–hak tersebut dalam aturan pelaksanan yang lebih konkret oleh seluruh pemanggu kewajiban di kementerian terkait

Perlakuan diskriminatif yang di alami oleh Dwi Aryani bermula pada tanggal 8 Maret 2016. Ia mendapat undangan dari International Disability Alliance (IDA) untuk menghadiri pelatihan tentang ”Pendalaman Implementasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas” yang  seyogyanya berlangsung  pada tanggal 4 s.d. 11 April 2016  bertempat di kantor Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) dan beberapa tempat di Genewa, Swiss.

Kehadiran Dwi Ariyani dalam forum ini sejak awal merupakan sebuah kebanggaan dan harapan dari para Penyandang Disabilitas di Indonesia, dengan harapan Dwi Ariyani akan menjadi seorang trainer dengan kualifikasi global/internasional. Rencananya, sepulang dari mengikuti pelatihan di Swiss tersebut, Dwi Ariyani akan melakukan  pelatihan lanjutan di Indonesia.

Crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi Ariyani dari dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengijinkan terbang. Kondisi disabilitas Dwi Ariyani oleh Crew Etihad Airways dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evakuasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.

Kasus ini telah diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal, 4 Desember 2017. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Tergugat I (Ettihad Airways) terbukti telah melakukan DISKRIMINASI terhadap Penggugat (Dwi Ariyani) dan karena itu terbukti pula bahwa Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dan dihukum karena itu, dengan hukuman meminta maaf kepada DWI ARYANI melalui Koran Kompas, membayar kerugian materiil sebesar Rp. 37,000,000,00,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500,000,00,- (lima ratus juta rupiah). Sementara Tergugat II (PT Jasa Angkasa Pura) dan Tergugat III (Kementerian Perhubungan RI) tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berangkat dari penjelasan di atas, KOMNAS HAM RI, OMBUSMAND RI, besama organisasi penyandang disabilitas ( LAPPCI, DRF, PPUA, dll) menyatakan sikap bersama :Pertama, meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaksanakan dan mengharapkan tidak melakukan upaya hukum selanjutnya. Kedua, menjadikan momentum kemenangan ini sebagai batu pijak untuk membuat aturan pelaksana yang konkret terhadap perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemangku kewajiban khususnya para kementerian terkait Ketiga, mengharapkan kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terlulang kepada siapapun penyandang disabilitas.  (JS)




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*