OPINI: Urgensi Menata Pipa dan Kabel Bawah Laut dengan Peta Laut

Sharing for Empowerment

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 tahun 2016 tentang  Alur Pelayaran di Laut dan atau Instalasi di perairan menyebutkan bahwa untuk lokasi bangunan atau instalasi bawah laut seperti pipa dan kabel bawah laut serta zona keamanan dan keselamatan berlayar harus diumumkan dengan mencantumkan dalam Peta Laut dan Buku Petunjuk Pelayaran serta disiarkan melalui Berita Pelaut (Notice to Mariners/NtM).

Jika para pemilik pipa maupun kabel bawah laut ingin agar pipa dan kabel miliknya aman maka solusi terbaik adalah dipetakan atau digambarkan pada Peta Laut Indonesia. Semua pengguna laut di perairan Indonesia bahkan di seluruh dunia, menggunakan peta laut. Tidak hanya untuk kepentingan bernavigasi kapal laut saja, peta laut juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan wisata bahari, pembangunan pelabuhan, perdagangan melalui laut, mitigasi bencana, perlindungan lingkungan laut, pertahanan di laut, perikanan, eksplorasi maupun eksploitasi sumberdaya alam di laut dan lain sebagainya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*