Beasiswa 13 Miliar untuk Warga Jabar, Ini Syarat-syaratnya

Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com – Penanggungjawab Beasiswa Pemprov Jabar sekaligus Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Kepala Canag Dinas XIII, Hendra Sudrajat, mengumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan dana sebesar Rp 13 miliar untuk beasiswa khusus untuk warga Jawa Barat.

Beasiswa Pemprov Jabar 2018 ini diberikan kepada Lembaga penerima manfaat yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah Kopertis dan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta di bawah Kopertis dengan kriteria sebagai berikut:

a. Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta dibawah Kopertis dan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Kopertais penyelenggara program studi terakreditasi B yang masih berlaku pada jenjang D3, D4, S1, S2 dan atau S3 dan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

b. Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penerima Bantuan Beasiswa tahun 2018 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;

c. Bersedia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dikutip dari situs Resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, syarat-syarat yang harus disiapkan mahasiswa untuk mendaftar Program Bantuan Biaya Pendidikan (Beasiswa Pemprov Jabar) tahun 2018 adalah:

1. Surat Permohonan Mahasiswa kepada Pimpinan Perguruan Tinggi

2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Jawa Barat.

3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.

4. Pas photo warna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

5. Surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain.

6. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

7. Foto copy sertifikat, piagam penghargaan atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang kompeten dan atau organisasi formal dan kompeten lain pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, Regional, maupun Internasional.

8. Transkrip nilai bagi mahasiswa semester 2 ke atas.

9. SKHUN bagi mahasiswa semester 1 jenjang D3, D4 dan S1 atau transkrip nilai jenjang sebelumnya bagi mahasiswa semester 1 jenjang S2 dan S3.

Beasiswa ini diberikan untuk mereka yang berprestasi secara akademik atau non-akademik seperti berikut ini:

A. Alternatif Prestasi akademik :

 Untuk mahasiswa semester 1-2 :

1. Jenjang D3, D4 dan S1 : Nilai rata-rata hasil Ujian Nasional SMA/MA/SMK minimal 7,00

2. Jenjang S2 : IPK pada jenjang S1 minimal 3,25

3. Jenjang S3 : IPK pada jenjang S2 minimal 3,25

– Untuk mahasiswa semester 3 ke atas :

1. Jenjang D3, D4 dan S1 : IPK minimal 3,00

2. Jenjang S2 dan S3 : IPK minimal 3,25

– Sedang melaksanakan penelitian atau penyelesaian tugas akhir yang mendapat rekomendasi dan dikategorikan layak mendapat bantuan menurut pertimbangan dosen pembimbing/dosen wali di perguruan tinggi yang bersangkutan.

– Mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu secara ekonomi atau dikategorikan layak mendapat bantuan menurut pertimbangan dosen pembimbing/dosen wali di perguruan tinggi yang bersangkutan.

B. Alternatif Prestasi Non Akademik :

– Berprestasi di bidang olahraga (atlet/keluarga atlet),

– Berprestasi di bidang kesehatan,

– Berprestasi di bidang pendidikan,

– Berprestasi di bidang seni,

– Berprestasi di bidang budaya,

– Berprestasi di bidang sains,

– Berprestasi di bidang teknologi dan komunikasi,

– Berprestasi di bidang keagamaan,

– Berprestasi di bidang hafal Al Qur’an minimal 5 Juz,

– Berprestasi di bidang lain (akademik/non akademik) berdasarkan pertimbangan atau rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Prestasi non akademik yang dimiliki dibuktikan dengan adanya sertifikat, medali atau surat keterangan resmi dari pihak berwenang.

Ia pun mengingatkan bahwa berkas-berkas tersebut tidak diserahkan ke Dinas Pendidikan, tetapi ke bagian kemahasiswaan perguruan tinggi masing-masing. Semua proses pendaftaran dilaksanakan oleh perguruan tinggi. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*