Begini Alasan Larangan Memviralkan Pelaku dan Korban Perundungan Siswa!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengunjungi korban kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (KalderaNews/Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

PONTIANAK, KalderaNews.com – Kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendapat perhatian khusus dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. Ia menegaskan tetap fokus untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut.

“Kekerasan terhadap anak itu memang harus kita berantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi psikologis anak, baik korban maupun pelaku, harus tetap dijaga. Untuk itu, ia mengimbau para guru untuk melakukan pendampingan. Kedepan, tegas literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

BACA JUGA:

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak. Ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar undang-undang,” desaknya.

Saat bersamaan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan bahwa perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*