
JAKARTA, KalderaNews.com – Merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
BACA JUGA:
- Menteri Pendidikan Victoria, Australia Sambangi SMPN 2 Sleman, Sekolah yang Menyenangkan
- Cegah Pelajar Ikut-ikutan Demo Tugas Siapa?
- DKI Jakarta Jawara Pomnas 2019, Atlet UNJ Penyumbang Emas Terbanyak
- #KendariBerduka, Diduga Tewas Tertembak Saat Demo, Selamat Jalan Kak Himawan Randi!
- 8 Staf MKRI Recharging Analisis Hukum ke Belanda dengan StuNed
Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terang Mendikbud.
Berikut ini isi lengkap surat edaran Kemendikbud tersebut:
Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019, yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik atau gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta kepada gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1). Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
- Memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan
peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah - Menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan
putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan - Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan
pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing - Memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah
terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan menyesatkan
2). Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang
terdampak dalam aksi unjuk rasa
3). Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk
tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi
pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan. (JS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply