Kronologinya, Kelompok Kerja Madrasah (KKM) mengadakan rapat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) khusus fiqih. Kemudian, ada kesepakatan untuk menunjuk guru-guru fiqih membuat soal. Namun ternyata, guru-guru sepakat menunjuk satu orang.
Ternyata satu orang guru itu selesai membuat soal, tidak ditelaah, tidak dikoreksi, langsung naik cetak dan diberikan pada anak-anak di ujian. Jadi ada miss, mestinya ada telaah, dikonfirmasi, ternyata tidak dilakukan.
Ia pun menegaskan semua pihak yang terlibat bakal diberi sanksi sesuai dengan peran saat pembuatan soal dilakukan, meski belum menentukan sanksi yang bakal diberikan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply