Sekolah di Jakarta Wajib Terapkan 4 Hal Ini Saat Home Learning

Pembelajaran online peserta didik saat belajar di rumah karena wabah virus Corona
Pembelajaran online peserta didik saat belajar di rumah karena wabah virus Corona (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan surat edaran yang berisi pembelajaran jarak jauh atau home learning bermakna dan menyenangkan.

BACA JUGA:

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana pada 27 Maret 2020 berisi 4 hal penting yakni:

1). Kepala sekolah dan guru harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi siswa yang saat ini memerlukan kegiatan belajar yang lebih variatif, inovatif, kreatif, untuk menghindari kejenuhan.

2). Kepala sekolah memastikan pembelajaran daring atau jarak jauh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengatur jadwal dan bentuk kegiatan pembelajaran jarak jauh yang tidak memberatkan siswa
  • Memastikan guru memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum
  • Memastikan pembelajaran difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup dan disesuaikan dengan minat siswa
  • Memastikan pembelajaran di rumah mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar yang dimiliki oleh siswa dengan memanfaatkan alat-alat yang tersedia di rumah
  • Memastikan guru memberikan bimbingan dan umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna tanpa diharuskan memberikan nilai kuantitatif
  • Memastikan guru di dalam proses pembelajaran menghindari pemberian tugas yang mendorong siswa berinteraksi dengan banyak orang atau keramaian dan tidak memberikan aktivitas tambahan di luar rumah
  • Memberi arahan kepada para guru untuk memberikan pembelajaran kontekstual, antara lain pengetahuan mengenai virus SARS-CoV-2 dan Covid-19, termasuk cara pencegahan terhadap penularannya
  • Tetap mengoptimalkan jadwal dan kegiatan pembelajaran agama, seni budaya, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta bimbingan konseling sesuai tujuan pembelajaran masing-masing bagi siswa.

3). Kepala sekolah dan guru tetap membuka jalur komunikasi dua arah dengan orangtua siswa untuk proses pembelajaran di rumah dan refleksi atas pelaksanaannya. Tentu tujuannya agar kemitraan yang terjadi dapat terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan siswa, orangtua siswa, dan pembelajaran.

4). Para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi dan pendampingan pembelajaran di rumah berjalan dengan efektif.




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*