JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah memutuskan tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.
BACA JUGA:
- Baluran Angker dan Horor Trending Topik, Ini Reaksi Baper Netizen
- Horor Alas Baluran Trending Topik, Seperti Inilah Thread Lengkap Horor Faris Andani
- Salut! Social Distancing di RS Mitra Keluarga Pratama Jatiasih Terlihat Apik
- Eloknya, Wisata Pantai di Pulau Sipora, Mentawai
- Inilah 21 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Sabtu Ini Guna Cegah Corona
- Indonesia-Belanda Inisiasi Konsep Living Lab untuk Kembangkan Danau Toba
- Gaes, Pemerintah Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember, rapat yang melibatkan Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
“Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik,” ujar Muhadjir.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Selamat merancang liburan, namun yang terpenting, semoga kasus Corona ini segera berlalu!
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply