JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, telah efektif berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Jumat, 10 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang.
Pada Pasal 18, disebutkan bahwa aktivitas warga hanya boleh untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dibolehkan. Kegiatan perkantoran pun salah satu kegiatan yang dibolehkan, tapi terbatas.
Pelanggaran diancam sanksi pidana dan denda seperti tertuang dalam Pasal 27 di Pergub. Lalu sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksinya satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.
BACA JUGA:
- Ini Lho Ukuran Mobil yang Paling Pas di Garasimu
- Berikut ini 11 Tips Menyiapkan Mobil Sebelum Perjalanan Jauh
- 10 Fakta dan Daya Tarik Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated)
- Keren, Ini Lho Penampakan Mobil Otomatis Tanpa Sopir untuk Angkut Atlet Olimpiade Tokyo 2020
- Cegah Kecelakaan Beruntun di Tol, Ini 5 Inovasi LIPI
Sementara itu, jenis moda transportasi yang masih dibolehkan ialah kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, angkutan umum dan kereta api. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Leave a Reply