Khusus untuk kendaraan pribadi, yakni mobil dan motor, wajib dibersihkan (disinfeksi ) usai pemakaian:
- Khusus untuk mobil, penumpangnya dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan dan harus memakai masker.
- Sementara itu untuk motor, pengendaranya wajib mengenakan masker ditambah sarung tangan dan tidak ada yang membonceng.
Berikut ini aturan untuk kedua jenis kendaraan tersebut:
Mobil Pribadi
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sepeda Motor
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply