Inilah Aturan Lengkap Mobil, Motor, Sanksi Pidana dan Denda Saat PSBB DKI Jakarta

Sharing for Empowerment

Khusus untuk kendaraan pribadi, yakni mobil dan motor, wajib dibersihkan (disinfeksi ) usai pemakaian:

  • Khusus untuk mobil, penumpangnya dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan dan harus memakai masker.
  • Sementara itu untuk motor, pengendaranya wajib mengenakan masker ditambah sarung tangan dan tidak ada yang membonceng.

Berikut ini aturan untuk kedua jenis kendaraan tersebut:

Mobil Pribadi
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Sepeda Motor
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*