JAKARTA, KalderaNews.com – Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya kenapa DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan mencabut kebijakan PSBB Transisi. Pemberlakuan PSBB total ini mulai Senin, 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Jawaban untuk yang masih saja bertanya cukup jelas, karena kasus positif Covid-19 yang terus melejit. Langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) ini untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Secara lebih rinci, disebutkan tingkat kematian di DKI Jakarta meningkat (secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali), ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 yang kemungkinan akan penuh dalam waktu dekat dan tingkat kasus positif di Jakarta yang meningkat.
BACA JUGA:
- 42 Guru Meninggal Dunia Karena Covid-19, Begini Rekomendasi FSGI
- Terbaru, Berikut 4 Peringatan dari WHO Terkait Pandemi Covid-19
- Kolaborasi Pentahelix Berbasis Komunitas Kunci Akhiri Covid-19
Lebih dari sekadar data-data, terutama yang memprihatinkan tentu saja perilaku warga (masyarakatnya) yang tidak disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan menjaga jarak 1-2 meter. Tiga hal ini memang kondisinya memprihatinkan, terbukti kasusnya terus saja naik.
Leave a Reply