Pendaftaran Masuk UIN/IAIN/STAIN Diundur, Begini Cara Daftar UM-PTKIN 2020

Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah
Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah (KalderaNews/Kemenag)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jika kamu termasuk salah satu pelajar yang gagal masuk UIN/IAIN/STAIN melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN 2020), tak perlu cemas dan putus asa karena masih ada jalur yang bisa kamu ikuti.

Jalur tersebut adalah Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2020. Mumpung jadwal pendaftarannya diundur karena pandemi Corona, kamu tentu masih punya banyak persiapan.

Pendaftaran UM-PTKIN diundur dari 15 April – 29 Mei 2020 menjadi 1 Mei-30 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:

Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Prof. Dr. Mahmud M.Si di akun IG @spanumptkin, jadwal pendaftaran/pembayaran menjadi 1 Mei-30 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

Dengan demikian, jadwal lainnya juga mengalami penyesuaian seperti cetak kartu 1-9 Juli 2020 pukul 24.00 WIB, pelaksanaan ujian 15-22 Juli 2020 dan pengumuman hasil 28 Juli 2020.

Cara daftar UM-PTKIN 2020:

  1. Calon mahasiswa mengisi biodata secara online di https://um-ptkin.ac.id sehingga mendapat nomor SIP (Slip Intruksi Pembayaran).
  2. Peserta melakukan pembayaran di seluruh kantor cabang bank BNI di seluruh Indonesia.
  3. Mengikuti Ujian CBT dengan memilih jurusan IPA atau IPS, menentukan program studi di PTKIN yang dituju, dan lokasi ujian.
  4. Cetak Kartu Peserta.
  5. Mengikuti ujian di lokasi yang telah dipilih sesuai tanggal, hari, dan sesi yang tertera pada kartu peserta.
  6. Peserta tidak dapat memindahkan tanggal, hari, dan sesi ujian sesuai yang tertera pada kartu peserta dengan alasan apapun.

Syarat peserta:

  1. Lulus tahun dari 2018, 2019 dan 2020 Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kemenag RI. Lulusan tahun 2018 dan 2019 harus sudah memiliki ijazah. Lulusan tahun 2020 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus dari Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pas foto terbaru yang bersangkutan dan ditandai cap Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
  2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
  3. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/Pesantren Muadalah/SMA/SMK atau yang setara dan seleksi UM-PTKIN 2020, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.

Sistem seleksi elektronik (SSE)




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*