JAKARTA, KalderaNews.com – Ketersediaan dana riset yang berkelanjutan dinilai penting dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Indonesia. Pendanaan sangat penting untuk mewujudkan penelitian dan sudah selayaknya dikelola secara profesional dan memiliki tingkat fleksibilitas yang sesuai.
Namun, setidaknya ada enam permasalahan dalam pengelolaan pendanaan penelitian di Indonesia, diantaranya kurangnya sinkronisasi data penghitungan belanja litbang nasional, belum ada mekanisme jelas untuk pengukuran kinerja lembaga penelitian, mekanisme pendanaan penelitian masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, belum ada lembaga independen yang fokus mengelola pendanaan penelitian, serta rendahnya kontribusi industri atau swasta pada kegiatan penelitian di Indonesia.
Direktur Komunikasi Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI), Inaya Rakhmani mengungkapkan bahwa dari beberapa kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendanaan penelitian di Indonesia, studi kebijakan yang disusun ini merekomendasikan bahwa rancangan Peraturan Presiden terkait Dana Abadi Penelitian perlu memisahkan antara lembaga pengelola investasi dan penyaluran manfaat.
BACA JUGA:
- Yang Mau Borong Kue Lebaran, Catat 4 Tips Ini Agar Hemat
- 4 Tip Cepat Mapan dan Mandiri Keuangan bagi Para Jomblo
- Lanskap Strategi Bisnis di Tengah Krisis Pandemi Covid-19 dan The New Normal
- Uni Eropa Telah Gelontorkan 350 Juta Euro Guna Atasi Corona di ASEAN
- Perilaku Konsumen Berubah Gara-Gara Covid-19, Begini Penjelasan Dosen Unika Atma Jaya
Ia menjelaskan jika belajar dari negara lain, mereka menggali sumber pendanaan penelitian di luar anggaran negara terutama melalui pembiayaan berkelanjutan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan penelitian. Dari data OECD tahun 2017, setidaknya 10 negara dengan pengeluaran litbang terbesar menggunakan instrumen portofolio investasi guna mengembangkan dana penelitiannya.
“Dua mekanisme yang umum dipakai adalah Dana Abadi dan Sovereign Wealth Fund (SWF). Kedua mekanisme tersebut bertujuan untuk mendapatkan imbal investasi besar, meringankan beban anggaran negara dan juga mengajak swasta untuk terlibat,” jelasnya.
Diketahui, dana abadi adalah dana investasi yang dibentuk oleh suatu institusi tanpa mengurangi dana pokok yang dikelola. Sedangkan SWF, merupakan dana investasi khusus yang dikendalikan oleh pemerintah atau badan untuk pengelolaan aset jangka menengah dan panjang.
Penyelenggaraan dana abadi sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Indonesia contohnya, sejak tahun 2012 sudah mengelola dana abadi pendidikan. Untuk pengelolaan SWF di Indonesia sebenarnya pernah hendak diselenggarakan melalui pendirian Pusat Investasi Pemerintah (PIP), namun sejak tahun 2016 lembaga tersebut dialihkan sebagai sebagai pengelola pembiayaan ultra mikro (UMi).
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply