Mahasiswa Vokasi Akan Diberi Rp 800 Ribu Untuk Uji Kompetensi

Sharing for Empowerment

Pemerintah juga memastikan setiap pemimpin perguruan tinggi untuk memberikan keringanan UKT, termasuk bagi mahasiswa tingkat akhir atau mahasiswa yang tidak mengambil SKS lebih dari 6 pada satu semester.

“Pemerintah memastikan bahwa setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa, sehingga tidak memberatkan mahasiswa dalam hal biaya pendidikan. Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50 persen dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS,” ungkap Angkie.

Pemerintah pun memberikan bantuan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) dengan bantuan SPP bagi 410 ribu mahasiswa semester ganjil dengan komposisi 60 persen untuk PTS dan 40 persen untuk PTN. Angkie mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KIP kuliah. Hal tersebut bisa dicek di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

“Semua skema keringanan terhadap mahasiswa di masa pandemi ini merupakan wujud amanah konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Angkie. (yp)




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*