JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Hal ini untuk membantu mahasiswa melanjutkan perkuliahan, terutama di masa pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga berikan bantuan uang tambahan bagi para mahasiswa vokasi demi mengikuti uji kompetensi.
BACA JUGA:
- Kabar Baik, Pemerintah Beri Bantuan UKT Mahasiswa di Universitas Swasta, Ini Syaratnya
- Kamu Kesulitan Bayar Kuliah Karena Covid-19? Ini Cara Ajukan Keringanan UKT
- Masih Belajar di Rumah? Yuk Ikuti 5 Tip Ini Agar Tetap Produktif
- Anak Kecil Tidak Bisa Dipaksa, Ini Program Unggulan TKK PENABUR Jakarta
- Oeripto Widjaja: Pada Tahun 60-an PENABUR Kekurangan Segala-galanya
- Wow, Finalis Puteri Indonesia Ini Ternyata Pilih Jadi Guru di SDK PENABUR Kota Jababeka
“Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Dan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi,” ujar Juru Bicara Presiden Jokowi bidang sosial Angkie Yudistia, Rabu, 8 Juli 2020.
Angkie mengatakan, kebijakan itu diambil agar para mahasiswa dan satuan pendidikan tetap mendapatkan hak dan layanan belajar mengajar serta tidak terganggu selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang membuka skema keringanan UKT pada perguruan tinggi, bahkan tidak membayar uang semester jika cuti kuliah atau tidak mengambil SKS.
Leave a Reply