Warga Jakarta, Catat Tanggal Pendataan Penerima KJP Plus Tahap II Selama Pandemi Covid-19 Ini

Kamu Lulus SMA/SMK Sederajat? Deadline Beasiswa S1 WMI 1 April 2019
Siswa SMA sedang berdiskusi (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan mekanisme pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 pada 2020 ini.

Dikutip dari situs resmi Disdik DKI Jakarta, mekanisme pendataan pada tahap 2 selama masa pandemi 2020 akan disederhanakan dan cukup berbeda jauh dengan mekanisme sebelumnya.

Pada mekanisme sebelumnya ada 7 tahapan dengan dimulai dari calon penerima yang mendaftar ke sekolah, sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk uji kelayakan, penetapan data calon penerima sementara oleh sekolah.

BACA JUGA:

Lalu pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon penerima, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima, pengajuan data penerima oleh sekolah dan data final penerima ditetapkan.

Sementara itu, mekanisme yang terbaru lebih ringkas dengan timeline sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada tanggal 1-8 Oktober 2020
  2. Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada tanggal 1-8 Oktober 2020
  3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada tanggal 9-12 Oktober 2020
  4. Data final penerima KJP Plus Tahap 2 ditetapkan pada tanggal 13-15 Oktober 2020

Selanjutnya, bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*