JAKARTA, KalderaNews.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang diberikan sekali saja untuk 2.034.732 Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) akan segera dicairkan dengan total anggaran mencapai Rp 3,6 triliun.
2 jutaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) itu terdiri atas 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
BACA JUGA:
- Syarat Dapat BSU 3,6 Triliun untuk Jutaan Dosen, Guru dan Staf Kependidikan Tidak Akan Njelimet
- Peneliti Universitas Nasional Ajak Kolaborasi Pengembangan Cagar Biosfer SAMOTA
- Menteri Erick Thohir Kagum dengan Penerima Beasiswa dari Unika Soegijapranata
Mendikbud Nadiem Makarim pun menegaskan syarat penerimaan BSU akan mudah dan tidak njelimet. Apa saja syarat-syaratnya?
Syarat Penerima BSU Kemendikbud 2020
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai PNS
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Sebelumnya, program serupa telah dilakukan seperti program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta, tetapi ditujukan pada guru honorer. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Sementara itu, subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan juga diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Leave a Reply