Ia juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Lahir pada atau setelah tanggal 2 April 1986
- Guru yang aktif mengajar di lembaga formal dan memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun 0 bulan pada 1 Oktober 2021
Setelah menyelesaikan studi di Jepang penerima beasiswa diwajibkan kembali ke Indonesia dan melanjutkan profesinya sebagai guru.
Registrasi online paling lambat 15 Januari 2021 dan formulir pendaftaran dapat diperoleh di laman Kedutaan Besar Jepang.
“Apabila kondisi penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin memburuk, ada kemungkinan proses penyeleksian dibatalkan,” tandasnya.
Informasi lebih lanjut terkait beasiswa ini, silakan menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui e-mail berikut: beasiswa@dj.mofa.go.jp.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply