JAKARTA, KalderaNews.com – Komisioner KPK, Nurul Ghufron dalam Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia menegaskan bahwa pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola keuangan.
Anggaran PTKIN merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Apalagi, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:
- KPK: Keteladanan Guru Kunci Utama Pendidikan Antikorupsi
- Ini Kata 8 Guru Besar Terkait Seleksi Capim KPK 2019
- Mendikbud: Awas Jual-beli Kursi dan Pungutan Liar, PPDB Dikawal KPK
Ia pun mengingatkan pimpinan PTKIN untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya. Ia mencontohkan penggunaan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, penggunaan anggaran tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (rekayasa/fiktif) atau memerintahkan staf mencairkan anggaran lalu ditransfer ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.
Selain itu, modus bekerja sama dengan anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” program tertentu yang dalam pelaksanaannya akan memberikan keuntungan kedua pihak dengan merugikan keuangan negara/daerah juga harus dihindari.
Leave a Reply