Senada dengan Rektor Unika Atma Jaya, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D mengatakan bahwa Kemdikbud masih mendorong institusi untuk melakukan blended learning serta mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Ia juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan terus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Institusi pendidikan didorong untuk menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan pada lingkungan sekolah atau kampus.
Ia mengatakan tantangan tentu ada ketika pembelajaran dilakukan tidak selalu tatap muka. Namun, Kemdikbud akan terus meningkatkan penyediaan program atau bantuan sesuai kebutuhan peserta didik.Prof. Aris juga menjelaskan kebijakan tersebut ada beberapa tahapan dalam kebijakan tersebut.
“Pertama adalah institusi pendidikan harus melakukan persiapan dalam menerapakan pembelajaran daring atau luring dengan mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota setempat. Yang kedua bahwa perguruan tinggi ini hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara campuran (blended learning). Dan yang terakhir melakukan evaluasi terhadap pelaksaan tersebut.” tandasnya.
Leave a Reply