YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Akibat berkendara di bawah umur, seorang anak berusia 14 tahun menabrak 8 pengendara sepeda motor di Jalan Majapahit, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu orang pengendara dilaporkan meninggal dunia dan dua orang luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, anak di bawah umur itu diketahui mengendarai mobil Kia Picanto AD 1809 IC. EHS (pelaku) diceritakan melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit atau ring road.
BACA JUGA:
- Hai Mahasiswa dan Pelajar, Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Akan Digratiskan Lho
- 4 Cara Tanamkan Pendidikan Karakter Saat Sekolah Daring
- Komitmen Lindungi Privasi, WhatsApp Tulis Pemberitahuan di Status Pengguna
Ketika mendekati perempatan Blok O, lampu lalu lintas menunjukkan tanda merah. Namun, diduga tak mampu mengendalikan, kendaraan itu langsung menabrak pengendara sepeda motor di depannya. Belum berhenti sampai di situ, benturan menyebabkan tabrakan beruntun dengan 4 motor lain di depannya.
Tanamkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini
Sungguh ironis, ketika diamankan ternyata EHS yang menjadi pengendara berada di dalam mobil bersama orangtuanya.
Sudah jelas, ia seharusnya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Leave a Reply