
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Akibat berkendara di bawah umur, seorang anak berusia 14 tahun menabrak 8 pengendara sepeda motor di Jalan Majapahit, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu orang pengendara dilaporkan meninggal dunia dan dua orang luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, anak di bawah umur itu diketahui mengendarai mobil Kia Picanto AD 1809 IC. EHS (pelaku) diceritakan melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit atau ring road.
BACA JUGA:
- Hai Mahasiswa dan Pelajar, Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Akan Digratiskan Lho
- 4 Cara Tanamkan Pendidikan Karakter Saat Sekolah Daring
- Komitmen Lindungi Privasi, WhatsApp Tulis Pemberitahuan di Status Pengguna
Ketika mendekati perempatan Blok O, lampu lalu lintas menunjukkan tanda merah. Namun, diduga tak mampu mengendalikan, kendaraan itu langsung menabrak pengendara sepeda motor di depannya. Belum berhenti sampai di situ, benturan menyebabkan tabrakan beruntun dengan 4 motor lain di depannya.
Tanamkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini
Sungguh ironis, ketika diamankan ternyata EHS yang menjadi pengendara berada di dalam mobil bersama orangtuanya.
Sudah jelas, ia seharusnya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, usia minimun untuk memiliki SIM A, C, dan D adalah 17 tahun.
Dalam hal ini orang tua harusnya memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan bermotor.
Selain lebih mengawasi anak-anak dalam berkendara, menanamkan pentingnya edukasi keselamatan berlalu lintas juga harus dilakukan sejak dini.
Data Korlantas Polri tahun 2019 menyebutkan, dari 166,847 orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, 8,80% atau sebanyak 14,682 korban berusia di bawah 15 tahun.
Karena itu, sejak kecil sebaiknya anak-anak telah diperkenalkan pada rambu-rambu lalu lintas yang berlaku serta fungsinya. Semakin beranjak remaja, jangan bosan untuk terus mengingatkan akan bahaya dari berkendara di bawah umur.
Setelah mengedukasi anak-anak, orang tua pun juga diharapkan disiplin dalam menjalankannya seperti tidak mengizinkan mereka membawa sendiri motor atau mobil sebelum mendapatkan SIM.
Ingat, selain merugikan diri sendiri, kecelakaan juga dapat merenggut kebahagiaan dan mencelakakan orang lain.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply