JAKARTA, KalderaNews.com – NU dan Muhammadiyah akhirnya memberikan dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri.
Ketua PBNU Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur menegaskan SKB 3 Menteri menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik.
Ia menambahkan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam keagamaan tertentu.
BACA JUGA:
- 6 Pernyataan Sikap Aisyiyah Terkait SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah
- Sah, Peserta Didik di Sekolah Negeri Bisa Memilih Seragam Tanpa Kekhususan Agama
- KPAI: Hentikan Intoleransi, Sekolah Untuk Semua Anak Bangsa
“Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU Z Arifin Junaidi menambahkan SKB 3 Menteri sudah menjamin agama dan keberagaman.
Arifin berharap dengan SKB 3 Menteri kasus pemaksaan siswa mengenakan seragam keagamaan tertentu semestinya tidak terulang.
Ia juga mengharapkan SKB 3 Menteri tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menambahkan, SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah masalah besar.
Di negara maju saja, terangnya, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply