JAKARTA, KalderaNews.com – Program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta ke bawah tidak dilanjutkan di tahun 2021. Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
BACA JUGA:
- Begini Syarat dan Cara Mengambil Dana BST 300 Ribu Per Bulan Hingga April 2021 di DKI Jakarta
- BLT Pendidikan untuk Siswa Sekolah, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya
- Ada Bantuan Sosial (Bansos) Tunai Rp 300 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
Program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta ke bawah diluncurkan pemerintah sebagai bantuan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Pekerja dengan kriteria tertentu mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Program bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu memang sempat dipertimbangkan untuk dilanjutkan di tahun 2021, lantaran sangat membantu pekerja. Apalagi bagi pekerja yang mengalami pemotongan gaji akibat dampak pandemi.
“Kami evaluasi dan hasilnya kami berikan ke Pak Menko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program BSU kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali di 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR.
Kala itu, Ida Fauziyah mengaku belum menerima perintah untuk melanjutkan penyaluran BSU pada 2021. Padahal program subsidi gaji tersebut telah berakhir pada Desember 2020.
Namun akhirnya, program subsidi gaji pekerja tak berlanjut di 2021. Menaker Ida Fauziyah mengakui, dana bantuan subsidi upah (BSU) tidak dialokasikan dalam APBN 2021.
“Memang di APBN 2021, BSU pekerja tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” katanya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!


Leave a Reply