JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyampaikan pengandaian jika pengangkatan guru honorer tidak melalui seleksi. Pengandaian ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan para pakar pendidikan pada Kamis, 18 Maret 2021.
Pakar pendidikan yang hadir adalah Pakar Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ina Liem dan Prof. Solehudin, Pakar Keuangan Negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Cecep Darmawan dan Prof Dr. Hafid Abbas.
Esti mempertanyakan dampak dan pengaruh jika pengangkatan guru honorer tidak melalui proses seleksi seperti yang diatur dalam perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA:
- Santer Ada Calo dan Uang Pelicin Seleksi ASN PPPK untuk Guru Honorer, Oknumnya Akan Ditindak
- Demi Lolos Seleksi PPPK, Mendikbud Bekali Guru Honorer Materi Belajar
- Dear Guru Honorer, Pendaftaran Guru PPPK Akan Dibuka Mei 2021
“Bagaimana kalau kita mengangkat guru honorer ini jika seandainya tidak melalui seleksi, di luar permasalahan mengenai bahwa hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apakah yang akan terpengaruh dalam dunia pendidikan kita,” tanyanya di Senayan.
Ia beralasn banyak dari para guru honorer telah mengabdikan dirinya pada dunia pendidikan dalam rentang waktu yang cukup lama.
Leave a Reply