PTM Terbatas Langsung Dihentikan, Jika Ada yang Kena Covid-19

Ilustrasi: Sekolah negeri dan swasta di Semarang siap tatap muka. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Sekolah negeri dan swasta di Semarang siap tatap muka. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Maret 2021.

Selanjutnya, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*