JAKARTA, KalderaNews.com – Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I secara nasional pada 23 Maret 2021.
Kebanyakan dari kita bisa jadi kurang belum paham dimana saja lokasi, apa saja jenis pelanggaran, berapa pembayaran denda, sampai bagaimana cara bayar tilang elektronik ini.
Pada dasarnya petugas ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan lewat data Electronic Registration & Identification (ERI). Setelah itu mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
BACA JUGA:
- Sering Overheat? Begini 5 Cara Tepat Rawat Radiator Mobil
- Mobil Jarang Dipakai Selama Pandemi, Waspada 5 Risiko Kerusakan Ini
- Jangan Asal, Begini Cara Tepat Rawat Motor Antik Agar Awet
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Jika pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, STNK akan diblokir.
Jika masih bingung dengan Tilang Elektronik? Simak baik-baik penjelasan berikut ini:
Leave a Reply