3 Kriteria dan 3 Dasar Hukum Pemblokiran Konten yang Melanggar oleh Kominfo

Hate Speech, Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018. Konten-konten itu telah dilakukan pemutusan akses atau takedown.

“Dari 3.640 konten tersebut di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” jelasnya di Jakarta, Senin, 26 April 2021.

Ia pun mengklarifikasi, tidak benar kalau hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang diblokir. Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

BACA JUGA:

“Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*