JAKARTA, KalderaNews.com – Umat Kristen dan Katolik akan merayakan hari raya Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021, dalam suasana pandemi Covid-19. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:
- Pandemi Belum Usai, Inilah Panduan Salat Idul Fitri dan Malam Takbiran 2021
- Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar Selasa, 11 Mei 2021
- Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Wilayah DKI Jakarta
“Saya harap, semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesan Menag.
Nah, berikut ketentuan panduan ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
- Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja).
- Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja).
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja).
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja).
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.
- Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja).
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja).
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
Kewajiban bagi umat Kristen atau Katolik yang akan mengikuti ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih:
- Jemaat atau umat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat.
- Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja).
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.
- Menjaga jarak antarjemaat.
- Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah.
- Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
- Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply