
DEPOK, KalderaNews.com – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan tidak akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada awal tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini berlaku selama satu triwulan sejak 18 Juli 2021 sampai 18 Oktober 2021.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
BACA JUGA:
- Simak, Begini Panduan Isolasi Mandiri Jika Anak Terpapar Covid-19
- IDAI Setujui Vaksin Covid-19 pada Anak, Perhatikan Syaratnya Ini
- Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Segera Dimulai, Inilah 6 Tip Persiapan Sebelum Anak Divaksin
Wali Kota Idris mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah, Forkopimda Kota Depok telah menyepakati untuk pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Selain itu, kata Idris, kegiatan seni budaya, olahraga, komunitas dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Wali kota mengajak masyarakat bersama-sama melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply