Dear Mahasiswa, Buruan Daftar Bantuan UKT Rp 2,4 Juta, Cair September 2021 Lho!

Ilustrasi: Uang Tunggal Kuliah alias UKT. (Ist.)
Keuangan perkuliahan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi akan menggelontorkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa, baik di PTN maupun PTS. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran untuk bantuan UKT 2021 ini sebesar Rp 745 miliar.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menteri Nadiem menegaskan, bantuan UKT 2021 bisa dicairkan pada September 2021. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

BACA JUGA:

Artinya, jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi. Maka, Menteri Nadiem mengimbau, agar mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT, segera mendaftarkan ke perguruan tinggi masing-masing, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Syarat dan cara mengajukan bantuan UKT 2021:

  • Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa Bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Bila memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT dengan cara sebagai berikut:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*