JAKARTA, KalderaNews.com – Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan baha guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. So, gelar profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.
Keberadaan profesor dalam suatu perguruan tinggi menambah kredibilitas dan kepercayaan publik akan kualitas PT yang bersangkutan. Oleh sebab itu gelar profesor termasuk gelar yang prestisius.
Profesor (prof) adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas.
BACA JUGA:
- Inilah 10 Perguruan Tinggi dengan Jumlah Program Studi (Prodi) Terbanyak di Indonesia
- Inilah 10 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2022 versi QS WUR
- Inilah 20 Kampus Muda Terbaik di Dunia Versi THE World University Rankings 2021
Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Leave a Reply