Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berganti Warna, dan Inilah Daftar Pelat Nomor di Seluruh Indonesia

Sharing for Empowerment

Pelat nomor kendaraan berfungsi untuk identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar. Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasa di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.

Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar. Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru.

Nah, agar kamu lebih mengenal nomot pelat kendaraan di seluruh Indonesia, inilah daftarnya:

Jawa Tengah

  • AA : Plat nomor kendaraan untuk daerah Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, dan Kebumen.
  • AD : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.
  • K : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Cepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, dan Blora.
  • R : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga.
  • G : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.
  • H : Plat nomor kendaraan untuk wilayah yaitu Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak.

Daerah Istimewa Yogyakarta

AB adalah pelat nomor kendaraan untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Khusus untuk wilayah ini seluruh daerahnya menggunakan plat nomor yang sama. Yang membedakannya adalah kode huruf yang ada di bagian belakang plat nomor kendaraan.

Kode akhir plat nomor tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti:

  • A, H, F : untuk wilayah Yogyakarta.
  • B, G : untuk wilayah Bantul.
  • C : untuk wilayah Kulon Progo.
  • D, W : untuk wilayah Gunung Kidul
  • E, N, Y, U, Z, Q : untuk wilayah Sleman.

Jawa Barat

  • D : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.
  • F : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
  • E : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu.
  • Z : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang.
  • T : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Subang, Purwakarta, dan Karawang.

Banten

A adalah pelat nomor yang digunakan untuk daerah Tangerang, Cilegon, Lebak, Serang, dan Pandeglang.

DKI Jakarta

Ibu kota negara, Jakarta juga hanya memiliki satu plat nomor kendaraan, yaitu B. Plat nomor ini berlaku untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bekasi dan Depok.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*