Inilah Panduan Lengkap Kuliah Tatap Muka Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Diktiristek

Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka tahun akademik 2021/2022. Surat edaran itu diteken oleh Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam.

Surat edaran itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Diharapkan, surat edaran ini bisa menjadi panduan bagi perguruan tinggi untuk menggelar kuliah tatap muka terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.

BACA JUGA:

Nah, bila kampus akan menggelar pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lain, maka perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*