JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka tahun akademik 2021/2022. Surat edaran itu diteken oleh Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam.
Surat edaran itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Diharapkan, surat edaran ini bisa menjadi panduan bagi perguruan tinggi untuk menggelar kuliah tatap muka terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
BACA JUGA:
- Kuliah Tatap Muka Segera Digelar, Inilah 6 Tip Jitu Bagi Mahasiswa Baru Beradaptasi di Kampus
- Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Kuliah Tatap Muka, Mahasiswa Harus Mendukung
- Dear Mahasiswa yang Rindu Kuliah Tatap Muka, Inilah Ketentuan SKB 4 Menteri yang Harus Diikuti
Nah, bila kampus akan menggelar pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lain, maka perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Leave a Reply