
JAKARTA, KalderaNews.com – Penundaan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I 24 September 2021 lalu dimanfaatkan sejumlah oknum tak bertanggungjawab dengan menyebarkan surat palasu yang berisi tentang pengangkatan tenaga honorer.
Isi surat palsu tersebut perihal pengangkatan tenaga honorer untuk memenuhi kekosongan tenaga guru dan tenaga administrasi dan tenaga kesehatan penyuluh pertanian.
Karena kosong maka akan diangkat tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, diantaranya tenaga honorer usia diatas 35 tahun, tenaga honorer yang sudah ada sertifikasi dan tenaga honorer belum tersertifikasi tapi terdaftar di Dapodik.
BACA JUGA:
- Rekrutmen Guru ASN PPPK 2021 Cetak Rekor dan Sejarah Baru, Apa Saja Itu?
- Guru Honorer Berusia di Atas 50 Tahun, Mendikbudristek: Akan Diperjuangkan Jadi Guru ASN PPPK
- Di Jabar Sebagian Peserta Seleksi Calon Guru ASN PPPK Tidak Update Akun Sehingga Salah Jadwal
Menyikapi surat palsu ini, Kemendikbudristek menegaskan bahwa surat tersebut palsu alias hoax sehingga tidak perlu dipercaya. Kemendikbudristek pun menunjukkan surat palsu tersebut dan memberikan catatn kritisnya terkait surat palsu tersebut.
“Berikut ini terlampir surat palsu yang beredar di masyarakat mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer. Kepada seluruh masyarakat dimohon untuk berhati-hati terhadap adanya surat palsu tersebut dan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Kementerian,” tulis Kemendikbudristek di laman resminya.

Kemendikbudristek pun menjelaskan surat tersebut tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbudristek sebagaimana diatur dengan SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 22 TAHUN 2021.
Beberapa hal yang tidak sesuai, yakni nomenklatur jabatan menteri, nomenklatur kementerian, stempel jabatan menteri, kop surat/kepala naskah dinas dan format nomor surat.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply