Jika Sudah Ada Sumbangan Sekolah, Tidak Boleh Lagi Ada Pungutan dari Struktur Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) sekaligus Ketua Divisi Percepatan Vaksinasi Jabar, Dedi Supandi vaksinasi di SMKN 15 Bandung pada Kamis, 23 September 2021
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) sekaligus Ketua Divisi Percepatan Vaksinasi Jabar, Dedi Supandi vaksinasi di SMKN 15 Bandung pada Kamis, 23 September 2021 (KalderaNews/Disdik Jabar)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menegaskan kalau sebelumnya di sekolah-sekolah ada biaya SPP dan uang bangunan, namun sekarang ini sudah tidak ada lagi.

“Karena, kini telah diganti dengan sekolah gratis. Jadi, image yang beredar di masyarakat itu gratis,” ungkap Kadisdik.

Secara aturan memang tidak ada larangan sumbangan untuk sekolah, namun hal ini perlu dikaji lebih dalam.

BACA JUGA:

“Saya harap, nanti dibedakan ada urusan sekolah dan komite, ada Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), dan ada urusan sumbangan. Jika urusan sumbangan maka tidak boleh ada lagi pungutan yang dilakukan oleh struktur sekolah. Jika perlu penambahan biaya pendidikan, mari kita diskusikan keperluannya berapa,” tutur Kadisdik.

Kadisdik menjelaskan, sebetulnya biaya pendidikan tertinggi ada di Jawa Barat. “Dengan rincian, BOPD Rp1,9 triliun dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Rp900 miliar. Total, biaya pendidikan kita sebesar Rp2,8 triliun,” jelasnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*