Begini Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2021, Pengibaran Bendera Satu Tiang Penuh dan Mengheningkan Cipta

Logo Hari Pahlawan, 10 November 2021. (KalderaNews.com Dok. Kemensos)
Logo Hari Pahlawan, 10 November 2021. (KalderaNews.com Dok. Kemensos)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19, peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 diharapkan dapat berlangsung secara khidmat dan tidak kehilangan makna. Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA:

Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan 2021 mengangkat tema “Pahlawanku Inspirasiku”. Melalui peringatan Hari Pahlawan 2021 di tengah pandemi Covid-19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan sesuai protokol kesehatan.

So, inilah pedoman peringatan Hari Pahlawan 2021 yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos):

  1. Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada 10 November 2021.
  2. Menghening cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
  3. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di pasar, stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya, rumah, jalan raya (dalam kota), kantor atau pabrik yang tidak terlibat upacara bendera.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*