Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Inilah Salinan Resmi Permendikbudristeknya

ice institute
Prof. Nizam, Dirjen Dikti dalam peresmian ICE Institute (KalderaNews/Lita)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 mendapat sambutan positif.

Selanjutnya Permendikbudristek ini akan disosialisasikan sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Adapun tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

BACA JUGA:

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam pada Senin, 8 November 2021.

Menurutnya, Permendikbudristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*