Begini Aturan Perayaan Natal 2021, Kesehatan dan Keselamatan Umat Prioritas Utama

Sharing for Empowerment

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
  2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: 
    a). hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
    b). dilaksanakan di ruang terbuka;
    c). apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
    d). jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
  4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: 
    a). menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; b). menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; c). melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);  d). menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; e). melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; f). menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; g). mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; h). mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; i). melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; j). menyediakan cadangan masker medis; k). melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; l). menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; m). kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; n). memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; o). memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; p). tidak mengadakan jamuan makan bersama; q). memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: r). pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; s) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib: a). menggunakan masker dengan baik dan benar; b). menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; c). menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; d). dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); e). tidak sedang menjalani isolasi mandiri; f). tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; g). membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; h). membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; i). menghindari kontak fisik atau bersalaman.
  6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*