JAKARTA, KalderaNews.com ā Hari ini, Kamis, 3 Februari 2022, Kemendikbudristek kembali mengeluarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Resmi! Mendikbudristek Keluarkan Surat Edaran, Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen
- Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PTM 100 Persen Jalan Terus
- Menteri Nadiem: PTM 100 Persen Berhenti Jika PPKM Mencapai Level 3 dan 4
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran tersebut:
Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 202l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Leave a Reply