Begini Panduan PTM Terbatas Semester Genap di Perguruan Tinggi

Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi.

Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.

BACA JUGA:

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022:

  • Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
  • Kedua, cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
  • Ketiga, dalam pelaksanaan PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.
  • Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Prof. Nizam menekankan, penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran secara daring pada beberapa perguruan tinggi maka terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasar kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*