JAKARTA, KalderaNews.com – Umat Islam pasti sudah mengenal zakat fitrah yang selalu dikeluarkan pada bulan Ramadan setiap tahunnya oleh setiap jiwa.
Takaran besarnya nilai yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada zakat fitrah ialah 2,5 kg beras, karena makanan pokok orang Indonesia adalah beras, maka konversinya pada beras.
Tetapi, ada pula yang pembayaran zakat fitrahnya dilakukan dengan membayarkan sejumlah harga dari makanan pokok yang biasa dimakan.
BACA JUGA:
- Universitas Islam Indonesia Gelar Webinar Terkait Dampak Perang Rusia-Ukraina Terhadap Negara Muslim
Menurut ajaran agama Islam, orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak).
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat-Syaratnya
Zakat adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan umat Islam untuk selalu menunaikan zakat sesuai dengan nisab/jumlah dan haulnya/waktunya. Ada berbagai macam pengertian zakat yang diwajibkan, salah satunya adalah zakat fitrah.
Leave a Reply